Written by Super User on . Hits: 149

Membangun Transfer Knowledge Hukum Antar Instansi Beda Negara, Pengadilan Agama Ujung Tanjung Menghadiri Kegiatan Diskusi Hukum Eksekusi Yang Dilaksanakan Badilag Dan Pengadilan Keluarga Australia

                Jika merujuk definisi hukum yang disampaikan oleh Mochtar Kooesoemaatmajda, hukum merupakan keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Kemudian untuk memperoleh kaedah, azas, lembaga, dan proses yang baik maka dibuatlah sumber hukum, seperti yang disampaikan doktrin bahwa sumber hukum formil terdiri Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan Doktrin. Tetapi dilain sisi situasi dan kondisi ekonomi, sosial, budaya yang dinamis mempengaruhi hukum, sehingga diperlukan diskusi-diskusi untuk menemukan metode mengatasi suatu permasalahan hukum. Seperti yang dilaksanakan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Republik Indonesia dengan mengundang seluruh Peradilan Agama Se Indonesia.

                Pengadilan Agama Ujung Tanjung berdasarkan Undangan Nomor 2001/DjA.2/HM.01.1/2023 Perihal Undangan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia tanggal 16 Juli menghadiri undangan pada tanggal 20 Juli 2023 melalui zoomgroup pada Ruang Media Center Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bapak Sulaiman, S.Ag., M.H dan Hakim Bapak Putera Irwansyah, S.Sy., M.H.

                Diskusi ini diawali dengan Sambutan oleh sambutan oleh R.M. Dewo Broto Joko, S.H., LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi KementerianPPN/Bappenas, Perwakilan Kementrian Luar Negeri dan Perdagangan Australia, kemudian perkenalan oleh Perwakilan Pengadilan Keluarga Australia, dan Pembukaan dari YM. Ketua Kamar Agama/ Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA Republik Indonesia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M. Kemudian pukul 09. 30 W.I.B masuk ke agenda diawali dengan penyampaian oleh perwakilan Pengadilan Keluarga Australia mengenai pelaksanaan nafkah anak di Australia sebagai prosedur administratif dan bagaimana hak tunjangan anak diperoleh, dilanjutkan dengan penyampaian oleh perwakilan Mahkamah Agung mengenai inisiatif dan inovasi di beberapa pengadilan agama tentang pelaksanaan tunjangan keluarga. Selain itu ada juga penyampaian mengenai penghitungan jumlah tunjangan anak dan proses pembayaran tunjangan anak oleh masing-masing perwakilan diikuti dengan Tanya jawab, diakhiri dengan kesimpulan dan penutup oleh Ketua Kamar Agama/ Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA Republik Indonesia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020