Budaya Mendukung Program Akademik, Pasca Magang Pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Mahasiswa Uin Suska Pekanbaru Dilepas Oleh Pengadilan Agama Ujung Tanjung
Pendidikan, Pengajaran dan Pengabdian kepada Masyarakat, ketiga-tiganya berjalan dan melengkapi antara satu sama lain. ketiga unsur ini harus hadir dalam diri mahasiswa. Tetapi yang menjadi perhatian penulis ialah berkaitan dengan program pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat selaras dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 , yang mana dihimbau tiap-tiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk melaksanakan pengabdian masyarakat. Setelah mengabdikan diri pada masyarakat dalam jangka waktu tertentu, maka para mahasiswa utusan tiap-tiap perguruan tinggi, akan dikembalikan ke masing masing kampus yang mengutus tersebut.
Seperti yang dialami mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, terhitung sejak tahun akademik diselenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam konteks keilmuan yang mana dilaksanakan dalam bentuk Kegiatan PKL. Kemudian setelah mereka melewati fase Praktik Kerja Lapangan yang dijalani selama 60 hari dimulai dari 01 Juli 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023, Pengadilan Agama Ujung Tanjung sebagai lembaga yang menerima mahasiswa magang mengadakan acara pelepasan bagi mahasiswa magang yang berjumlah 6 orang pada kamis, tanggal 31 Agustus 2023. Adapun kegiatan ini dilaksanakan pada ruang sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung.
Rangkaian kegiatan ini diawali dengan pembukaan kegiatan oleh moderator ibu Syara Nurhayati, kemudian penyampaian pesan dan kesan oleh salah satu mahasiswa magang, kemudian penyampaian oleh Bapak Adam Wahid Pangaji sebagai perwakilan pendamping mahasiswa mengingatkan tiap-tiap mahasiswa agar fokus untuk mencapai cita-cita yang diinginkan, juga penyampaian oleh Ketua, bahwa perjuangan tak berakhir sampai disini, setelah dari sini ada perjuangan lain yang harus dijalani mahasiswa, kemudian penyerahan piagam oleh ketua kepada mahasiswa magang dan terakhir diakhiri dengan pembacaan doa.