Written by Super User on . Hits: 147

Cerminan Nilai Asn Berakhlak Kolaboratif, Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung Menghadiri Focus Group Discussion Wewenang Komisi Yudisial Secara Daring

                Jika kita mempelajari mengenai hukum, salah satu yang diajarkan ialah mengenai teori pembagian kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquiau. Ada 3 pembagian kekuasaan, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Tetapi Yudikatif, ialah kekuasaan  untuk mengawasi 2 kekuasaan lainnya, berbeda dengan 2 kekuasaan lainnya, tidak memiliki lembaga yang mengawasi, artinya kekuasaannya sangatlah besar. Indonesia merupakan negara yang menerapakan pembagian kekuasaan yang dicetuskan Montesquiau. Dalam Undang-undang Dasar 1945 untuk mengatasi kesewenang-wenangan oleh lembaga yudikatif, maka diakomodasi pasal pengawasan bagi lembaga Yudikatif. Pada Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Lembaga Komisi Yudisial inilah, satu-satunya lembaga independen yang mengawasi Hakim. Oleh karena itu demikian dekatlah hubungan antara Komisi Yudisisal dan Lembaga Yudikatif Indonesia, yakni Mahkamah Agung. Cara mendekatkan dua lembaga ini, dengan mengadakan forum diskusi antara Komisi Yudisial dan Hakim se Indonesia. Seperti yang dilaksanakan pada tanggal 04 September 2023, Pengadilan Agama Ujung Tanjung selaku lembaga bawahan Mahkamah Agung menghadiri undangan zoom yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Diklat Puslitbang Hukum dan Peradilan.

                Adapun tema focus group discussion ini ialah “Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim”, yang mana salah satu pembicaranya mantan Ketua Mahkamah Agung Bapak Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Pengadilan Agama Ujung Tanjung sebagai salah satu peserta dihadiri oleh Ketua Bapak Sulaiman, S.Ag., M.H, Hakim Bapak Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I, Hakim Bapak Putera Irwansyah, S.Sy., M.H, dan Hakim Bapak Rizal Sydiq Amin, S.Sy pada ruang Media Center Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Hakim-Hakim yang menghadiri kegiatan ini merupakan perwujudan dari nilai ASN BerAKHLAK Loyal, mendukung program-program pimpinan dalam memajukan peradilan dan nilai Kolaboratif, melibatkan lembaga lain seperti Komisi Yudisial dalam kajian demi mencapai nilai tambah dalam menegakkan Hakim yang berintegritas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020