Written by Super User on . Hits: 164

Demi Memudahkan Masyarakat Yang Berperkara, Pengadilan Agama Ujung Tanjung Bekerjasama Dengan Pengadilan Agama Cibinong Dan Pengadilan Agama Pulau Punjung Melaksanakan Sidang Secara Virtual

                Salah satu cabang kekuasaan yang dikenal di Indonesia, yakni Yudikatif. Merujuk pada Undang-udang Dasar 1945 pasal 24 dikatakan bahwa ada 2 bentuk kekuasaan Yudikatif, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang hanya berlokasi di ibu kota Negara, Mahkamah Agung memiliki bawahan-bawahan pada ibu kota kabupaten dan Provinsi, mulai dari daerah maju sampai daerah tertinggal. Oleh karena ruang lingkupnya yang besar, seringkali terdapat hambatan-hambatan dalam menjalankan persidangan, seperti salah satu pihak dipenjara, berada di luar negeri, dan pulau terpencil.

Maka untuk mengatasi hal tersebut terdapat kemudahan-kemudahan dalam mengatasi hal tersebut, apalagi zaman sekarang ini, zaman yang mengedepankan teknologi, orang yang berjarak jauh bisa dipertemukan melalui media teknologi, salah satu dengan mengakomodir melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Pasal 20 Perma ini menyatakan Perkara yang didaftarkan secara Elektorinik disidangkan secara elektronik.\

                Salah satu yang menerapakan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Pengadilan Agama Ujung Tanjung selaku pihak yang menerima gugatan dari penggugat, mengadakan sidang Virtual dengan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Cibinong dan Pengadilan Agama Pulau Punjung. Perkara yang melaksanakan sidang virtual ini, perkara nomor 555/Pdt.G/2023 antara Yonda Yuli Fernando bin Suyono melawan Mustika Dewi binti Katno. Dikarenakan oleh kedudukan salah satu pihak yang jauh, maka dilaksanakan sidang virtual yang disidang oleh Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Agenda persidangan kali ini adalah agenda Pembuktian. Semoga pasca sidang ini, segera disampaikan putusan dari Hakim-Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung yang bersidang. Kegiatan yang dilakukan ini merupakan cerminan nilai ASN BerAKHLAK Adptif, selalu menyesuaikan diri dengan situasi yang baru, dari situasi manual ke teknologi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020